Sabtu, 01 Mei 2010

KESELAMATAN KERJA PADA PEKERJA KONSTRUKSI BANGUNAN

KESELAMATAN KERJA PADA PEKERJA KONSTRUKSI BANGUNAN MASJID DI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
A. PENDAHULUAN
Kegiatan proses produksi manusia memegang peranan yang sangatlah penting selain faktor mesin dan bahan baku. Sebagaimana diketahui bahwa keselamatan kerja merupakan suatu spesialisasi tersendiri, karena pelaksanaannya dilandasi oleh peraturan perundang-undangan. Perusahaan besar pada umumnya banyak mempekerjakan karyawan dari berbagai lapisan dasar pendidikan dan ketrampilan yang berbeda. Mengingat hal tersebut, pihak perusahaan benar–benar memberikan latihan dan pendidikan dalam peningkatan ketrampilan kerja agar supaya dalam menjalankan tugasnya benar–benar mengerti cara mengoperasikan serta menjalankan mesin, hal ini khususnya pekerja yang mempunyai resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi (Striaji, 2009). UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-undang tersebut didukung oleh UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU no 1 tahun 1970 tersebut menjelaskan bahwa pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia. Implementasi K3 diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya (Striaji, 2009). Menurut permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam mengimplementasikan K3 adalah SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif penerapan, pencapaian, aman, produktif. SMK3 merupakan upaya integratif yang harus dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga para pekerja yang terlibat langsung dengan pekerjaan. Perundang-undangan yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam proses implementasinya. Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya menghasilkan angka zero accident ( Anonim, 2009). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah di seluruh dunia. Menurut perkiraan ILO (International Labour Organisation), setiap tahun di seluruh dunia 2 juta orang meninggal karena masalah-masalah akibat kerja. Dari jumlah ini, 354.000 orang mengalami kecelakaan fatal. Disamping itu, setiap tahun ada 270 juta pekerja yang mengalami kecelakaan akibat kerja dan 160 juta yang terkena penyakit akibat kerja. Biaya yang harus dikeluarkan untuk bahaya-bahaya akibat kerja ini amat besar. ILO memperkirakan kerugian yang dialami sebagai akibat kecelakaan-kecelakaan dan penyakit-penyakit akibat kerja setiap tahun lebih dari US$1.25 triliun atau sama dengan 4% dari Produk Domestik Bruto (GDP). Di Indonesia selama Januari-Maret 2008 terdapat 24.894 kasus kecelakaan kerja sedangkan Januari-Maret 2009 terdapat 24.652 kasus kecelakaan kerja akibat konstruksi. Tingkat kecelakaan-kecelakaan fatal di negara-negara berkembang empat kali lebih tinggi dibanding negara-negara industri. Di negara-negara berkembang, kebanyakan kecelakaan dan penyakit akibat kerja terjadi di bidang-bidang pertanian, perikanan dan perkayuan, pertambangan dan konstruksi. Tingkat buta huruf yang tinggi dan pelatihan yang kurang memadai mengenai metode-metode keselamatan kerja mengakibatkan tingginya angka kematian yang terjadi karena kebakaran dan pemakaian zat-zat berbahaya yang mengakibatkan penderitaan dan penyakit yang tak terungkap termasuk kanker, penyakit jantung dan stroke. Masalah-masalah K3 merupakan bagian penting dalam agenda ILO. Konperensi Perburuhan Internasional pada tahun 2003 membicarakan standar-standar K3 sebagai bagian dari pendekatan yang terintegrasi dan mencapai persetujuan mengenai strategi K3 global yang menghimbau dilakukannya suatu aksi yang “jelas dan terpusat” untuk mengurangi angka kematian, luka-luka dan penyakit akibat kerja. Untuk itu perlu dilakukan usaha–usaha guna melindungi para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Kecelakaan kerja akan berdampak negative bagi perusahaan itu sendiri, dari masalah pembiayaan pengobatan karyawan, perbaikan mesin yang rusak, kompensasi cacat apabila karyawan mengalami cacat tubuh, bahkan terhentinya proses produksi. Untuk mengantisipasi hal–hal diatas keselamatan dan kesehatan kerja pekerja harus benar–benar diperhatikan oleh pihak perusahaan, apabila dilaksanakan dengan baik akan membantu hubungan antara tenaga kerja dengan kelancaran dan peningkatan hasil produksi perusahaan. Perlindungan pekerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaaan serta perlakuan bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
 LOKASI

Adapun lokasi atau tempat dimana saya melakukan observasi yaitu di UIN SUNAN KALIJAGA, Yogyakarta.

 WAKTU PENGAMATAN

• Hari : Sabtu
• Tanggal : 3 April 2010
• Jam : 11.30

 JUMLAH PEKERJA

Adapun umlah pekerja sewaktu saya melakukan kobservasi yaitu berjmlah 80 orang

 LINGKUNGAN



B. BATASAN MASALAH

Hiperkes pada dasarnya merupakan penggabungan dua disiplin ilmu yang berbeda yaitu medis dan teknis yang menjadi satu kesatuan sehingga mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Istilah Hiperkes menurut Undang – Undang tentang ketentuan pokok mengenai Tenaga Kerja yaitu lapangan kesehatan yang ditujukan kepada pemeliharaan-pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara-cara dan syarat yang memenuhi norma-norma hiperkes untuk mencegah penyakit baik sebagai akibat pekerjaan, maupun penyakit umum serta menetapkan syarat-syarat kesehatan bagi tenaga kerja. Sedangkan Kesehatan Kerja sendiri mempunyai pengertian spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif & kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.

C. ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Penyebab Kecelakaan Kerja pada Proyek
Dapat ditinjau dari 3 faktor, yaitu:
• Manusia
• Lingkungan dan alat kerja
• Peralatan keselamatan kerja

Pelaksana proyek harus memperhatikan ketiga faktor tersebut, dimana ketiga faktor tersebut saling berhubungan satu sama lain.


• Manusia. Mengingat semakin meningkatnya persyaratan kerja dan kerumitan hidup, manusia harus meningkatkan efisiensinya, dengan bantuan peralatan dan perlengkapan, semakin canggih peralatan yang digunakan manusia, semakin besar bahaya yang mengancamnya.
Hal-hal yang berpengaruh terhadap tindakan manusia yang tidak aman (kecerobohan) serta kondisi lingkungan yang berbahaya di lokasi proyek:
• Pembawaan diri
• Persoalan pribadi
• Usia dan pengalaman kerja
• Perasaan bebas dalam melaksanakan tugas
• Keletihan fisik para pekerja

• Lingkungan dan alat kerja. Kondisi lingkungan juga perlu diperhatikan dalam mencegah kecelakaan kerja, terutama yang disebabkan oleh:
• Gangguan-gangguan dalam bekerja, misalnya: suara bising yang berlebihan yang dapat mengakibatkan terganggunya konsentrasi pekerja
• Debu dan material beracun, mengganggu kesehatan kerja, sehingga menurunkan efektivitas kerja
• Cuaca (panas, hujan)
• Peralatan keselamatan kerja. Berfungsi untuk mencegah dan melindungi pekerja dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja. Macam-macam dan jenis peralatan keselamatam kerja dapat berupa:
• Helm pengaman (safety helmet)
• Sepatu (safety shoes)
• Pelindung mata (eye protection)
• Pelindung telinga (ear plugs)
• Penutup lubang (hole cover)
Analisis Masalah dan Pembahasan
Berdasarkan hasil pengamatan, ternyata K3 dilapangan belum sepenuhnya dilaksanakan dan diterapkan. Antara lain masih banyak pekerja yang tidak menggunakan alat-alat keselamatan kerja. Setelah dikonfirmasi pada penanggung jawab konstruksi ternyata dari para pekerjanya yang memang tidak mau menggunakan alat-alat keselamatan kerja, Pihak pekerjanya juga mengatakan bahwa mereka tidak terbiasa untuk menggunakan helm dan masker saat bekerja. padahal dari pihak manajemen proyek sudah menyediakan alat-alat keselamatan kerja tetapi walaupun sudah menyediakan peralatan kerja ternyata pihak manajemen hanya menyediakan 60 buah padahal pekerja yang ada disitu 80 orang, begitu juga dengan masker, kaca mata dan safety beltnya. Tidak adanya sanksi dari pihak manajemen juga semakin membiarkan para pekerja untuk tidak memperhatikan keselamatan mereka. Berarti disini salah satu faktor yang menyebabkan yaitu karena kurang sadarnya mereka akan keselamatan dan kesehatan bekerja dikonstruksi bangunan. Selain dari pihak pekerjanya sebenarnya yang paling berperan yaitu dari pihak manajemennya sendiri. Seharusnya pihak manajemen sebagai pihak yang dilapangan dan mengawasi kerja para pekerja dapat mengambil tindakan tegas kepada para pekerja, dengan memberikan sanksi kepada mereka jika tidak menggunakan alat-alat keselamatan karena hal tersebut walaupun sepele akan sangat berpengaruh sekali karena dapat mengurangi resiko mereka akan kecelakaan karena kerja. Selain itu dari pihak manajemennya selain sebagai pengawas juga harus memberikan sarana pada mereka dengan memberikan peralatan yang sesuai dengan para pakerja, dan memperhatikan kesehatan para pekerja yaitu misalnya dengan mengadakan pemeriksaan kesehatan rutin kepada para pekerja mengingat mereka bekerja berat. Karena kadang tuntutan terhadap kewajiban kerja mereka terlalu tinggi daripada yang mereka harapkan sebagai hak yang akan diterima. Ruang lingkup pelaksanaan sebuah proyek konstruksi bangunan gedung mempunyai potensi kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Mau ga mau. dalam perkembangannya, program Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) yang dilaksanakan dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dalam pelaksanaannya semakin lama semakin dibutuhkan Masih banyaknya kecelakaan kerja dibidang konstruksi hal tersebut karena:
Belum ada kepedulian dlm penerapan K3 di proyek konstruksi bangunan baik dr pihak manajemen & tenaga kerja (dalam proyek pembangunan ).
Belum ada acuan peraturan atau pedoman utk penetapan anggaran biaya K3 di konstruksi bangunan.
Korban kecelakaan dibidang konstruksi bangunan pada umumnya adalah tenaga kerja harian lepas. (http//:K3/1.pengawasan-k3-bidang-konstruksi.html)

Salah satu dilema lain pada penerapan K3 di Indonesia yaitu rendahnya pengetahuan dan penerapan program kesehatan dan keselamatan kerja di sebuah proyek konstruksi bangunan gedung adalah hal yang dihadapi oleh kalangan pekerja konstruksi di Indonesia. (http://penyihir.blogspot.com/2006/02/kecelakaan-kerja-di-proyek-konstruksi.html) Sementara Undang-undang yang saat ini mengatur aturan, kebijakan mengenai K3 sudah lama sekali dan tidak disesuaikan dengan keadaan sekarang (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970), terutama dalam hal sangsi yang diberikan, Peraturan perundangan tersebut dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Padahal proyek-proyek pembangunan biasanya bernila ratusan juta bahkan milyaran rupiah, tetapi denda dan sangsi yang diberikan tidak sesuai dengan resiko nyawa oleh para pekerjanya. Salah satu langkah untuk lebih meminimalisasi angka kecelakaan dalam sebuah proyek konstruksi bangunan gedung, adalah sebuah sistem kontrol pada manajemen dan kualitas proyek secara menyeluruh (Total Quality Management disingkat dengan TQM). Mulai dari pemilik proyek sampai pada manajemen dan pelaksana proyek, melaksanakan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja secara menyeluruh. Jadi disini diperlukan sebuah klausul kontrak atau kebijakan secara menyeluruh dari pemilik proyek sampai pada pelaksana di lapangan. Klausul kontrak atau kebijakan ini memuat dan menjamin aturan-aturan yang harus ditaati oleh semua level manajemen dan pelaksana dalam proses pelaksanaan proyek dari awal pelaksanaan sampai akhir pelaksanaan proyek. Kebijakan ini dapat dicontohkan sebagai berikut :
Dari pihak pelaksana dan pihak manajemen proyek harus mematuhi dan melaksanakan prosedur keselamatan kerja yang sudah ditetapkan.
Jika terdapat pelanggaran pada prosedur yang sudah ditetapkan tersebut, maka pelanggar (pekerja) akan dikenai sanksi peringatan atau denda. Hal yang sama juga berlaku pada pihak manajemen proyek.

Dari pihak manajemen proyek juga membentuk sebuah panitia untuk mengontrol dan mengevaluasi jalannya pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja dan penerapan klausul kontrak ini akan lebih baik jika semua pihak mulai dari pemilik proyek sampai pelaksana proyek terlibat secara penuh.
Contoh dari penerapan TQM yaitu setiap pelanggaran yang berhubungan dengan K3 yang dilakukan oleh semua pihak terkait, baik itu para pekerja ataupun dari pihak manajemen harus ditentukan sanksinya dengan tegas, misalnya: Pelanggaran seperti: tidak memakai helm pengaman, tidak memakai sepatu boot, merokok pada waktu bekerja dan bentuk pelanggaran terhadap larangan-larangan yang lain (yang tentunya, larangan-larangan tersebut sudah disepakati bersama sebelum proyek dilaksanakan), direkam dengan menggunakan kamera tersebut. Nah, konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keselamatan kerja adalah berupa denda. Tingkatan dendanya pun bermacam-macam. Mulai dari Rp. 10.000 sampai Rp. 150.000, diberlakukan untuk jenis pelanggaran ringan sampai pelanggaran berat. Pemutusan hubungan kerja juga termasuk di dalam sanksi ketika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, seperti misalnya pencurian bahan bangunan. Denda yang diberlakukan pun berbeda. Denda pada pekerja/tukang, tidak seberat denda untuk mandor atau orang-orang dari level manajemen dan Untuk menerapkan peraturan ini diperlukan suatu pengawas yang akan memantau semua pekerja lapangan atau manajemen pada waktu jam kerja (http://penyihir.multiply.com/journal/item/9).

D. KESIMPULAN DAN SARAN

 KESIMPULAN

Terjadinya kecelakaan kerja pada pekerja konstruksi kemungkinan besar diakibatkan oleh
(1) tidak dilibatkannya tenaga ahli K3 konstruksi dan penggunaan metode pelaksanaan yang kurang tepat,
(2) lemahnya pengawasan K3
(3) kurang memadainya kualitas dan kuantitas ketersediaan peralatan pelindung diri
(4) kurang disiplinnya para tenaga kerja dalam mematuhi ketentuan mengenai K3
Selain itu, faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja pada proyek konstruksi bangunan tinggi, dapat pula ditinjau dari faktor manusia, factor lingkungan dan alat kerja, serta faktor peralatan keselamatan kerja. Pelaksana atau pihak manajemen proyek harus memperhatikan ketiga faktor tersebut, dimana ketiga faktor tersebut saling berhubungan satu sama lain. Ada beberapa hal yang dianggap dapat berpengaruh terhadap tindakan manusia (faktor manusia), yaitu pembawaan diri, persoalan atau masalah pribadi, usia dan pengalaman kerja, perasaan bebas dalam melaksanakan tugas, serta kondisi/keletihan fisik para pekerja. Sedangkan yang dimaksud dengan factor lingkungan dan alat kerja adalah kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi atau mendukung kualitas kerja di lapangan, yang juga perlu diperhatikan dalam mencegah kecelakaan kerja, terutama yang berkaitan dengan factor lingkungan adalah:
• Gangguan-gangguan dalam bekerja, misalnya: suara bising yang berlebihan yang dapat mengakibatkan terganggunya konsentrasi pekerja.
• Debu dan material beracun, mengganggu kesehatan kerja, sehingga menurunkan efektivitas kerja.
• Cuaca (panas, hujan).
Peralatan keselamatan kerja adalah salah satu factor penting yang seringkali diabaikan, baik oleh pihak manajemen proyek maupun dari pihak pekerja atau buruh, akibat kurangnya kesadaran akan pentingnya menggunakan peralatan keselamatan kerja untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja. Karena alat ini berfungsi untuk mencegah dan melindungi pekerja dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja. Macam-macam dan jenis peralatan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
• Helm pengaman (safety helmet)
• Sepatu (safety shoes)
• Pelindung mata (eye protection)
• Pelindung telinga (ear plugs)
• Penutup lubang (hole cover)

 SARAN
Bagi para pekerja yang belum menggunakan alat perlindungan diri hendaknya mereka menggunakan alat tersebut demi keselamatan dan kesehatan mereka dalam bekerja dan bagi pihak menejemennya hendaklah mereka membuat sebuah peraturan yang tegas untuk menindak lanjuti para pekerja yang tidak menggunakan alat perlindungan diri sewaktu bekerja atau bekerja tidak memenuhi prosedur dan hal ini berlaku untuk para pekerja dan pihak menejemen, selain itu hendaknya juga pihak menejemen melakukan pengawasan yang rutin terhadap para pekerja.

2 komentar:

  1. Bagus sekali gan,sangat bermanfaat untuk kami...

    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus
  2. artikel yang sangat jelas, singkat, dan padat
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus